TUGAS1 – ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

PENGERTIAN HUKUM

Sampai saat ini definisi hukum belum di sepakati oleh para ahli hukum. Mengetahui dan memahami hukum sebagai suatu ilmu tampaknya aoftskillgak sulit tanpa memahami definisi hukum itu sendiri, sebagai objek dari ilmu hukum. Belum adanya kesepakatan para ilmuwan hukum, karena terdapat kesulitan dalam mendefinisikan atau memberikan pengertian hukum.

Kesulitan tersebut disebabkan oleh 2 fakor sebagai berikut :
1. Faktor Interen ( Hukum bersifat abstrak bdan mengatur hampir seluruh kehidupan manusia)
2. Faktor Ekstren (Perbedaan Bahasa dan tidak adanya kesepakatan para ilmuan hukum)

Ketiadaan definisi hukum jelas menjadi kendala bagi mereka yang baru saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja dibutuhkan pemahaman awal atau pengertian hukum secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu hukum dengan berbagai macam aspeknya. Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Namun, bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal hukum, tentu saja perlu untuk mengetahui pengertian hukum

Beritkut ini pengertian Hukum dari menurut ppara ahli:

Sumber Lokal:
1. Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
2. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.
3. J.C.T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.

Sumber Internasional:
1. Drs. E. Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
2. Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
3. Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya

PENGERTIAN HUKUM NASIONAL DAN INTERNASIONAL

HUKUM NASIAONAL
Merupakan sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat dalam suatu negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya.

HUKUM INTERNASIONAL
Merupakan bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.

 

Ali Sastromidjojo melihat adanya perbedaan antara Hukum Nasional dengan Hukum Internasional sebagai berikut:

ļƒ˜ Perbedaan Pertama
Subjek daripada hukum nasional pada pokoknya adalah individu, anggota masyarakat nasional, sedangkan subjek daripada hukum internasional ialah negara, anggota masyarakat internasional.
ļƒ˜ Perbedaan Kedua
Subjek hukum internasional yaitu negara mempunyai kedaulatan, sedangkan subjek hukum nasional yaitu individu di dalam masyarakat nasionalnya tidak mempunyainya malahan harus tunduk pada kedaulatan negaranya.
ļƒ˜ Perbedaan Ketiga
Terletak pada sumbernya daripada hukum nasional dan hukum internasional. Kebiasaan-kebiasaan yang menadi sumber hukum nasional berkembang karena hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat suatu negara. Selain itu ada juga peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh badan legislatif. Kebiasaan-kebiasaan yang menjadi sumber hukum internasional bukan timbul karena hubungan antara individu-individu, tetapi timbul di antara negara-negara yang masing-masing mempunyai kedaulatan. Di dalam masyarakat internasional tidak terdapat badan legisatif yang mempunyai hak untuk membuat peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk semua negara.

Referensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://egistiansilvan.blogspot.com/2013/07/resume-buku-pengantar-ilmu-hukum-karya.html
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-hukum-lengkap.html
http://www.pengertianpakar.com/2014/10/pengertian-hukum-internasional-menurut.html

Tinggalkan komentar